PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 12
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian; dan
- memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
