Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c harus menyediakan fasilitas publik
yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(2) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
orang perseorangan;
badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau
lembaga negara.
(3) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyediakan fasilitas publik yang
memenuhi kriteria bersifat inklusif, mudah diakses,
dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
bangunan gedung;
sarana dan prasarana transportasi;
sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;
infrastruktur; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -6-
- lingkungan.
(5) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
