PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a harus berjasa dalam Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi kriteria:
- memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan
yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;
- melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
- menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas;
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -4-
dan/atau
- memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
