PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
- memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas; dan
- telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara
terputus-putus.
