PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
(1) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus mempekerjakan
Penyandang Disabilitas.
(2) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
- menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen,
penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa
diskriminasi;
memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
menyediakan akomodasi yang layak; dan
menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah
diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
