PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat:
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -5-
berbadan hukum Indonesia;
memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang;
mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja untuk badan hukum swasta; dan
- mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah.
