PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam
melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak
yang melekat tanpa berkurang.
- Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak
Penyandang Disabilitas.
- Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
