PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang
perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -3-
