PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -9-
penerima Penghargaan dari gubernur.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima
Penghargaan yang telah ditetapkan oleh gubernur.
(3) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dapat menerima usulan calon
penerima Penghargaan dari lembaga negara dan badan usaha milik negara.
