Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Tim Penghargaan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 bertugas melakukan seleksi
terhadap usulan calon penerima Penghargaan daerah
provinsi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
persiapan;
penelaahan; dan
verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah provinsi.
(4) Gubernur menetapkan penerima Penghargaan daerah
provinsi berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
daerah provinsi dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Gubernur.
Bagian Ketiga
Pemberian Penghargaan oleh Menteri, Menteri, atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
