KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang
selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk
mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP.
(2) Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua DKPP.
(3) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -3-
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 3
Sekretariat DKPP mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DKPP.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Sekretariat DKPP menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja serta laporan kegiatan DKPP;
pemberian dukungan teknis dan administratif pengaduan, persidangan, dan putusan kepada DKPP;
pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi
kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan prasarana, dan administrasi umum DKPP;
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta
penyusunan laporan kegiatan DKPP;
- pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-
undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat,
dan kerja sama; dan
- pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.
Bagian Ketiga Wewenang
Pasal 5
Sekretariat DKPP berwenang:
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi DKPP;
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -4-
- mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,
program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah;
- mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP;
dan
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat DKPP.
ORGANISASI
Pasal 6
(1) Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Pasal 7
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat DKPP sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat DKPP disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat DKPP diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -5-
TATA KERJA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DKPP wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat DKPP maupun
dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat DKPP.
Pasal 11
Sekretaris DKPP wajib mengawasi staf dan dalam hal
terjadi penyimpangan maka wajib mengambil keputusan
dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan
memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
Pasal 13
Sekretaris DKPP wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta
menyampaikan laporan tepat waktu.
Pasal 14
Setiap laporan yag diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari staf di lingkungan Sekretariat DKPP wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih
lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada staf.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -6-
Bagian Kesatu
Jabatan
Pasal 15
(1) Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 16
(1) Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri atas usul Ketua DKPP.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri atas usul
Sekretaris DKPP.
Pasal 17
(1) Pegawai Sekretariat DKPP dapat berstatus Pegawai
Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
(2) Pegawai Sekretariat DKPP diangkat dan diberhentikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul Sekretaris
DKPP.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -7-
PENDANAAN
Pasal 18
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang Sekretariat DKPP bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat
dibantu oleh tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua dan Anggota DKPP dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris DKPP atas
usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan DKPP
diatur dengan Peraturan DKPP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 20
(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -8-
mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani
administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181)
tetap melaksanakan tugas sampai dengan
terbentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2) Ketentuan tetap melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat juga berlaku sampai dengan diangkatnya pelaksana tugas Sekretaris DKPP
dan pelaksana tugas Kepala Bagian dan/atau Kepala
Subbagian.
Pasal 21
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- anggaran yang saat ini dialokasikan di Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilu untuk DKPP
dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- pegawai pada Biro di lingkungan Sekretariat
Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang
melaksanakan tugas membantu DKPP dalam
menangani administrasi perkara pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu dapat dialihkan menjadi pegawai di lingkungan Sekretariat DKPP
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- perlengkapan dan aset serta dokumen yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas DKPP yang berada pada Biro di lingkungan Sekretariat
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -9-
Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang
melaksanakan tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi perkara pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu dialihkan kepada
Sekretariat DKPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, untuk
pengalihan anggaran, perlengkapan, dan aset;
dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk pengalihan pegawai dan dokumen,
dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri
dan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -10-
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan
tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -2-
