PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 14
Setiap laporan yag diterima oleh pimpinan unit organisasi
dari staf di lingkungan Sekretariat DKPP wajib diolah dan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih
lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada staf.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -6-
Bagian Kesatu
Jabatan
