PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 15
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris DKPP merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
