PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 16
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri atas usul Ketua DKPP.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan
diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri atas usul
Sekretaris DKPP.
