PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 17
BAB 6 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Sekretariat DKPP dapat berstatus Pegawai
Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja.
(2) Pegawai Sekretariat DKPP diangkat dan diberhentikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas usul Sekretaris
DKPP.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -7-
PENDANAAN
