PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas,
fungsi, dan wewenang Sekretariat DKPP bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian
Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
