PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, DKPP dapat
dibantu oleh tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Tenaga ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua dan Anggota DKPP dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris DKPP.
(4) Tenaga ahli diberhentikan oleh Sekretaris DKPP atas
usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
(5) Ketentuan mengenai tenaga ahli di lingkungan DKPP
diatur dengan Peraturan DKPP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
