Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Biro pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu yang
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -8-
mempunyai tugas membantu DKPP dalam menangani
administrasi perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang
Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan
Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181)
tetap melaksanakan tugas sampai dengan
terbentuknya Sekretariat DKPP berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
(2) Ketentuan tetap melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat juga berlaku sampai dengan diangkatnya pelaksana tugas Sekretaris DKPP
dan pelaksana tugas Kepala Bagian dan/atau Kepala
Subbagian.
