PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai unit organisasi atau pelaksanaan
tugas membantu DKPP dalam menangani administrasi
perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 181) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
