PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang,
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -10-
dalam Peraturan Presiden ini.
