PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu dan untuk
mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP dibentuk Sekretariat DKPP.
(2) Sekretariat DKPP berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua DKPP.
(3) Sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang Sekretaris.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -3-
Bagian Kesatu
Tugas
