PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu
adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang
selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu.
KEDUDUKAN
