PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat DKPP diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -5-
TATA KERJA
