PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris DKPP wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,
baik di lingkungan internal Sekretariat DKPP maupun
dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat DKPP.
