PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Sekretariat DKPP berwenang:
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi DKPP;
www.peraturan.go.id
2018, No.140 -4-
- mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis,
program kerja, dan anggaran DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah;
- mengelola keuangan dan barang milik negara DKPP;
dan
- melakukan pembinaan manajemen sumber daya
manusia Sekretariat DKPP.
ORGANISASI
