PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Sekretariat DKPP menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
kerja serta laporan kegiatan DKPP;
pemberian dukungan teknis dan administratif pengaduan, persidangan, dan putusan kepada DKPP;
pelaksanaan pengelolaan keuangan, administrasi
kepegawaian, pembinaan organisasi, sarana dan prasarana, dan administrasi umum DKPP;
- pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta
penyusunan laporan kegiatan DKPP;
- pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-
undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat,
dan kerja sama; dan
- pemberian fasilitasi kepada Tim Pemeriksa Daerah.
Bagian Ketiga Wewenang
