PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 6
(1) Sekretariat DKPP terdiri atas paling banyak 6 (enam)
Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
