PERPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG,
Pasal 12
Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan
memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
Sekretaris DKPP wajib bertanggung jawab, memimpin,
mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan
memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.