Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Industri Ekstraktif adalah segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi.
Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif.
BAB II - TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, dibentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang selanjutnya disebut Tim Transparansi.
(2) Tim Transparansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 3
(1) Tim Transparansi bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 4
Tim Transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari: a. Tim Pengarah; dan b. Tim Pelaksana.
Pasal 5
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas: a. menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif; b. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif; c. menetapkan Rencana Kerja Tim Transparansi; dan d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Pasal 6
(1) Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 7
Susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Anggota:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Prof. Dr. Emil Salim.
Pasal 8
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah: a. menyusun Rencana Kerja Tim Transparansi untuk periode 3 (tiga) tahun; b. menyusun format laporan; c. menetapkan rekonsiliator; d. menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan; e. menyusun laporan Tim Pengarah kepada Presiden; dan f. melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Tim Pengarah.
Pasal 9
(1) Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Tim Pengarah.
(2) Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Pasal 10
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota: Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I merangkap Anggota: Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Wakil Ketua II merangkap Anggota: Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Deputi Akuntan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
- Tiga orang perwakilan dari pemerintahan daerah penghasil mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi;
- Tiga orang perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi;
- Tiga orang perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Pasal 11
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan pemerintahan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
(2) Keanggotaan perwakilan pemerintahan daerah ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 12
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah atas usul asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat yang diwakilinya.
(2) Masa jabatan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Transparansi, Ketua Tim Pengarah membentuk Sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.
BAB III - MEKANISME TRANSPARANSI
Pasal 14
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan perusahaan Industri Ekstraktif menyerahkan laporan kepada Tim Transparansi melalui Tim Pelaksana sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Muatan data dan informasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Pemerintah, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. b. Pemerintah Daerah bersumber pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. c. Perusahaan Industri Ekstraktif bersumber dari laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh auditor independen.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkonsiliasi oleh rekonsiliator.
Pasal 15
Ketua Tim Pelaksana melaporkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Ketua Tim Pengarah.
Pasal 16
(1) Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain: a. situs internet; b. seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di Indonesia; c. media publikasi dan komunikasi lainnya.
BAB IV - PEMBIAYAAN
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, pencalonan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 12, angka 13, dan angka 14 harus sudah diusulkan kepada Ketua Tim Pengarah untuk ditetapkan.
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso
[[UUD_1945]] - Pasal 4 ayat (1)
[[UU_22_2001]] - Minyak dan Gas Bumi
[[UU_17_2003]] - Keuangan Negara
[[UU_1_2004]] - Perbendaharaan Negara
[[UU_32_2004]] - Pemerintahan Daerah
[[UU_33_2004]] - Perimbangan Keuangan
[[UU_14_2008]] - Keterbukaan Informasi Publik
[[UU_4_2009]] - Pertambangan Mineral dan Batubara
[[PP_35_2004]] - Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
[[PP_8_2006]] - Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
[[PERPRES_82_2020]] - Revoked this regulation (Pasal 19)
Archive Location: 06_ARCHIVE/PERPRES/2010/PERPRES_26_2010/
Historical Significance: This regulation represented Indonesia's commitment to the Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), establishing a multi-stakeholder framework for reconciling and publishing government and company payments in the oil, gas, mining, and coal sectors. It was a significant step toward transparency and good governance in natural resource management.
Revocation Impact: The dissolution of the Tim Transparansi Industri Ekstraktif in 2020 marked the end of Indonesia's formal EITI implementation structure. The functions were transferred to the COVID-19 Handling and National Economic Recovery Committee, though the broader transparency obligations under UU 14/2008 (Public Information Openness) remain in effect.
Related Archived Regulations:
- None identified (first of its kind in Indonesia)
Last Updated: 2025-11-09 Processing: Mistral OCR + Manual Structure Enhancement Status: Archived - Revoked
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif, sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan, harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif melalui pengelolaan industri ekstraktif harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi yang meliputi: keterlibatan pemangku kepentingan; keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang Industri Ekstraktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
) legal_basis:
- UUD_1945_Pasal_4_1
- UU_22_2001 # Minyak dan Gas Bumi
- UU_17_2003 # Keuangan Negara
- UU_1_2004 # Perbendaharaan Negara
- UU_32_2004 # Pemerintahan Daerah
- UU_33_2004 # Perimbangan Keuangan
- UU_14_2008 # Keterbukaan Informasi Publik
- UU_4_2009 # Pertambangan Mineral dan Batubara
- PP_35_2004 # Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
- PP_8_2006 # Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
RELATIONSHIPS
relationships: supersedes: [] superseded_by: [PERPRES_82_2020] amends: [] amended_by: [] implements: [UU_22_2001, UU_4_2009, UU_14_2008] implemented_by: [] related_to: []
SUBJECT MATTER
subject_matter: primary: Transparansi Keuangan secondary: - Industri Ekstraktif - Pendapatan Negara - Pendapatan Daerah - Tata Kelola Pemerintahan sectors: - Pertambangan - Minyak dan Gas Bumi - Keuangan Negara scope: National
STRUCTURE
structure: total_chapters: 5 total_articles: 19 has_elucidation: false has_annexes: false chapters: - number: 1 title: KETENTUAN UMUM articles: [1] - number: 2 title: TIM TRANSPARANSI INDUSTRI EKSTRAKTIF articles: [2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13] - number: 3 title: MEKANISME TRANSPARANSI articles: [14, 15, 16] - number: 4 title: PEMBIAYAAN articles: [17] - number: 5 title: KETENTUAN PENUTUP articles: [18, 19]
KEY DEFINITIONS (PASAL 1)
definitions:
- term: Industri Ekstraktif definition: Segala kegiatan yang mengambil sumber daya alam yang langsung dari perut bumi berupa mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi article: "Pasal 1 angka 1"
- term: Pendapatan Negara yang diperoleh dari Industri Ekstraktif definition: Semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, dan penerimaan negara bukan pajak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif article: "Pasal 1 angka 2"
- term: Pendapatan Daerah definition: Hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang bersumber dari Industri Ekstraktif article: "Pasal 1 angka 3"
INSTITUTIONAL FRAMEWORK
institutions:
- name: Tim Transparansi Industri Ekstraktif
type: Tim Khusus
structure:
- Tim Pengarah
- Tim Pelaksana
- Sekretariat reporting_to: Presiden article: "Pasal 2"
- name: Tim Pengarah
chairman: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
members:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Kepala BPKP
- Prof. Dr. Emil Salim article: "Pasal 7"
SEARCH OPTIMIZATION
tags:
- transparansi
- industri-ekstraktif
- pendapatan-negara
- pertambangan
- minyak-gas
- good-governance
- EITI
- revoked
keywords:
- transparansi pendapatan
- industri ekstraktif
- pertambangan mineral
- minyak dan gas bumi
- batubara
- pendapatan negara
- pendapatan daerah
- Tim Transparansi
- rekonsiliasi laporan
- good governance
- keterbukaan informasi
- EITI Indonesia
PROCESSING METADATA
processing: ocr_method: Mistral Document AI ocr_model: mistral-ocr-latest ocr_date: 2025-11-09T14:01:20 structured_date: 2025-11-09 source_file: PERPRES_26_2010.pdf pages: 11 file_size_mb: 0.05
QUALITY METRICS
quality: completeness: 1.0 confidence: 0.98 validated: true validation_date: 2025-11-09
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2010
TRANSPARANSI PENDAPATAN NEGARA DAN PENDAPATAN DAERAH YANG DIPEROLEH DARI INDUSTRI EKSTRAKTIF
Status: REVOKED by [[PERPRES_82_2020]] (Pasal 19) Effective Period: 2010-04-23 to 2020-12-29 Archive Reason: Dissolved by COVID-19 Committee regulation
SUMMARY
Presidential Regulation establishing the Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) in Indonesia, creating a Transparency Team to reconcile and publish state and regional revenues from oil, gas, minerals, and coal extraction. The regulation mandated annual reporting and public disclosure of extractive industry payments and receipts.
Key Features:
- Established Tim Transparansi Industri Ekstraktif (Extractive Industry Transparency Team)
- Mandated reconciliation of government and company reports
- Required public disclosure through website and seminars
- Implemented multi-stakeholder governance (government, companies, civil society)
Revocation Context: This regulation was revoked by PERPRES 82/2020 which dissolved the Transparency Team and transferred its functions to the COVID-19 Handling and National Economic Recovery Committee. The revocation marked the end of Indonesia's formal EITI implementation structure.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG
a. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif, sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak terbarukan, harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk peningkatan kesejahteraan umum;
b. bahwa pemanfaatan sumber daya alam ekstraktif melalui pengelolaan industri ekstraktif harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip transparansi yang meliputi: keterlibatan pemangku kepentingan; keterbukaan, dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), serta untuk peningkatan daya saing iklim investasi di bidang Industri Ekstraktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
