PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 17
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Transparansi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber pembiayaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
