PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 16
(1) Tim Pelaksana wajib mempublikasikan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain: a. situs internet; b. seminar di tempat-tempat strategis dan wilayah-wilayah penghasil Industri Ekstraktif terbesar di Indonesia; c. media publikasi dan komunikasi lainnya.
