PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 18
Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, pencalonan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 12, angka 13, dan angka 14 harus sudah diusulkan kepada Ketua Tim Pengarah untuk ditetapkan.
