PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 5
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bertugas: a. menyusun kebijakan umum transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif; b. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana dalam pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif; c. menetapkan Rencana Kerja Tim Transparansi; dan d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
