PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 6
(1) Tim Pengarah melaksanakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu diperlukan.
