PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif, dibentuk Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang selanjutnya disebut Tim Transparansi.
(2) Tim Transparansi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
