PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 3
(1) Tim Transparansi bertugas melaksanakan transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Transparansi berwenang untuk meminta informasi, data tambahan, masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Industri Ekstraktif, dan pihak lain yang dipandang perlu.
