PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 11
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan pemerintahan daerah diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri.
(2) Keanggotaan perwakilan pemerintahan daerah ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
