PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 12
(1) Anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Pengarah atas usul asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat yang diwakilinya.
(2) Masa jabatan anggota Tim Pelaksana yang berasal dari perwakilan asosiasi perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan.
