PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Transparansi, Ketua Tim Pengarah membentuk Sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah.
