PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 10
Susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota: Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I merangkap Anggota: Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Wakil Ketua II merangkap Anggota: Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
- Deputi Akuntan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Direktur Utama PT. Pertamina (Persero);
- Tiga orang perwakilan dari pemerintahan daerah penghasil mineral, batubara, minyak bumi dan gas bumi;
- Tiga orang perwakilan dari asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi;
- Tiga orang perwakilan lembaga swadaya masyarakat yang menaruh perhatian terhadap transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari Industri Ekstraktif.
