PERPRES
Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif
Pasal 8
Tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah: a. menyusun Rencana Kerja Tim Transparansi untuk periode 3 (tiga) tahun; b. menyusun format laporan; c. menetapkan rekonsiliator; d. menyebarluaskan hasil rekonsiliasi laporan; e. menyusun laporan Tim Pengarah kepada Presiden; dan f. melakukan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Tim Pengarah.
