TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 1
(1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur merurpakan
bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran raIryat. (21 Tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata.
Pasal 2
(1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan
melalui pembagiarl zrrla dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal. (21 Manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.
(3) Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang selanjutnya disebut PT TWC.
Pasal 3
(1) Pembagian zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur dan kepemilikan aset yang masing-masing ditetapkan peruntukan dan luasnya.
(2) PembagiarL zorLa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- zona l;
- zona 2;
- zona 3;
- zorua 4; darr
- zona 5.
(3) Peta...
SK No 227311 A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Peta pembagian zotta Kompleks Candi Borobudur
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Zona 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
hurrrf a merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang- undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang- undangan di bidang rencanatata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(3) Zona 1 dan zotta 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) memiliki luas:
- zoraa 1 memiliki luas 256.795 m2 (dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi); dan
- z,or:a 2 memiliki luas 608.987 m2 (enam ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi).
Pasal 5
(1) Zona 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf c merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan pernukiman perdesaan, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralgrat, kawasan peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 3 memiliki luas 10.10O.OOO m2 (sepuluh juta seratus ribu meter persegi).
Pasal6... SK No 227312 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 6
(21 (1) Zona 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan pernukiman perkotaan, kawasErn peruntukan industri, kawasan pemntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralryat, kawasan pemntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang- undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 4 memiliki luas 26.000.000 mz (dua puluh enam juta meter persegi).
Pasal 7
(1) Zona 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
huruf e merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan air tanah, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan permukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan pertrntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan ralryat, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 5 memiliki luas 78.500.000 mz (tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu meter persegi).
Pasal 8
Peruntukan dan luas masing-masing zotta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 menjadi acuan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah provinsi dan tata rLr€rng wilayah kabupaten/kota.
Pasal9...
SK No 227313 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Tata kelola pada zotta 1 menjadi kewenangan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan PT TWC untuk melakukan pemanfaatan zona l.
(3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, PT TWC ditunjuk sebagai mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen. (41 Pemanfaatan aset oleh mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Tata kelola pada zorLa 2 dilaksanakan oleh PT TWC.
(2t Dalam melaksanakan tata kelola pada zor:a 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC harus mematuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang berupa koefisien dasar bangunan yang tidak melebihi 4,Oo/o (empat koma nol persen).
Pasal 1 1
(1) Tata kelola pada zotta 3, zorta 4, dan zorTa 5 dilaksanakan
berdasarkan kepemilikan aset.
(2) Pemilik aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- PT TWC;
- orang perorangan; atau
- badan hukum.
Pasal 12
(1) Terhadap aset yang bukan menjadi kepemilikan PT TWC
pada zor,.a 3, zorta 4, dan zor:a 5, tata kelola dapat dilakukan oleh PT TWC melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
SK No 227314 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal PT TWC tidak melakukan kerja sama dengan pemilik aset pada zona 3, zona 4, dan zona 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC melakukan pendampingan, pemantalran, dan evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur.
(3) Dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan
evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 PT TWC berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur, PT TWC dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan:
- koperasi;
- usaha mikro kecil menengah;
- industri kecil menengah;
- artisan;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; dan/atau
- badan usaha lainnya.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur, PT TWC berkoordinasi dengan:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa; dan/atau
- badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur. (21 Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang sesuai dengan kewenangannya.
(3) Koordinasi. . .
SK No 227315 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Koordinasi dengan pemerintah desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjaring aspirasi masyarakat desa dan/atau lembaga adat desa melalui musyawarah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang desa. (41 Koordinasi dengan badan otorita pengelola kawasan pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
tata kelola Kompleks Candi Borobudur dibentuk Tim Koordinasi Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. (21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan, paling sedikit terdiri atas:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur, PT TWC memiliki kewajiban untuk:
melakukan inventarisasi potensi Kompleks Candi Borobudur, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata;
men5rusunSK No 227316 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- menJrusun rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dengan berpedoman pada Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yograkarta
- Prambanan;
- melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka mendukung tata kelola Kompleks Candi Borobudur; dan
- membangun sistem informasi yang terintegrasi pada setiap zona terkait perizinan kegiatan dan/atau penempatan. (21 Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC juga memiliki kewajiban:
- menjaga dan melestarikan nilai-nilai universal luar biasa Candi Borobudur;
- melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona I dan zorLa 2, dengan cara:
- menyediakan dan mengoperasikan segala fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur; 2l men5rusun dan menetapkan pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin kegiatan dan/atau penempatan;
- menjamin terciptanya keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan pada Kompleks Candi Borobudur; dan 4l menerapkan kuota, kriteria, dan standar operasional prosedur pengunjung yang dapat memasuki zona 1 berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- mengelola pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur di zona 3, zona 4, dan zona 5 untuk kegiatan yang dikerjasamakan dengan pemilik aset sesuai perjanjian kerja sama.
(3) PT TWC menyampaikan rencana pengelolaan Kompleks
Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Tim Koordinasi. (41 Tim Koordinasi memeriksa rencana pengelolaan Kompleks Candi Borobudur dan hasilnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
(s) PT rwc SK No 227317 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(5) PT TWC menetapkan rencana pengelolaan Kompleks
Candi Borobudur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, PT TWC berhak untuk:
- menetapkan besaran tarif dan memungut tiket masuk zona 2 serta pungutan lainnya atas pemanfaatan fasilitas yang tersedia di Kompleks Candi Borobudur;
- memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zona 1 dan zona 2; dan
- memberikan dan mencabut izin kegiatan dan/atau penempatan pada zorLa 3, zona 4, dan z,ona 5 apabila diatur dalam perjanjian.
Pasal 18
(1) Penugasan kepada PT TWC pada zorta 1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dengan PT TWC. (21 Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan PT TWC berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas nominal dan/atau persentase yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
(3) Penerimaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan dari hasil kerja sama dengan PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (41 Penerimaan PT TWC dari hasil penyelenggaraan tata kelola pada zorLa 2 sepenuhnya menjadi penerimaan PT TWC.
(5) Penerimaan PI TWC dalam penyelenggaraan tata kelola
pada zona 3, zorta 4, dan zoraa 5 disesuaikan berdasarkan hasil kerja sama dengan pemilik aset.
(6) Penyelenggaraan tata kelola Kompleks Candi Borobudur
pada zorta 2 sampai dengan zona 5 dapat dikenakan pajak daerah atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal19...
SK No 227318 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 19
(1) Pedoman tata cara pemberian dan pencabutan izin
kegiatan dan/atau penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 huruf b angka 2 dan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditetapkan oleh PT TWC setelah memperoleh arahan dari Tim Koordinasi. (21 Batas waktu Tim Koordinasi untuk memberikan arahan kepada PT TWC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah usulan diterima.
(3) Dalam hal Tim Koordinasi belum memberikan arahan
terhadap usulan PT TWC, maka PT TWC menerapkan besaran tarif yang berlaku.
Pasal 20
(1) PT TWC melaporkan secara tertulis pelaksanaan
penugasan kepada Tim Koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal semester I dan awal semester II atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (21.
(3) Tim Koordinasi mengevaluasi laporan PT TWC untuk
selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
(4) Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan
Pariwisata Borobudur menyampaikan laporan kepada Presiden berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 2 1
(1) Penugasan kepada PT TWC dalam penyelenggaraan tata
kelola Kompleks Candi Borobudur harus berpedoman pada:
- ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.pedoman... SK No 227319 A
PRESIDEN
TIEPUELIK TNDONESIA
- pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobodur; dan
- pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur. (21 Pedoman pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
- area dan ruang lingkup pemanfaatan;
- kajian dampak cagar budaya;
- indikator pariwisata berkualitas;
- kaidah penanaman dan pemeliharaan tanaman; dan
- tata cara koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
(3) Pedoman pelaksanaai: tata kelola Kompleks Candi
Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Pedoman teknis tata kelola Kompleks Candi Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat:
- tata cara pemanfaatan; dan
- jenis tanaman prioritas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata
kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kepariwisataan selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 22
(1) Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata
berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (21huruf c dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PI TWC. (21 Penghitungan terhadap capaian indikator pariwisata berkualitas dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya dilaporkan kepada Tim Koordinasi.
(3) Tim Koordinasi melakukan reviu terhadap hasil
penghitungan capaian indikator pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
(4) Hasil
SK No 227320 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bahan pertimbangan Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dalam menetapkan kebijakan umum.
Pasal 23
Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negaraldaerah dan pembangunan nasional:
- melakukan pendampingan kepada PT TWC dalam pelaksanaan penugasan dengan memperhatikan penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan ;
- melakukan audit terhadap laporan penugasan PT TWC; dan
- mengoordinasikan pengawasan intern dengan aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga dan satuan pengawasan intern badan usaha milik negara, atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
Pasal24
(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh PT TWC dalam
rangka pengelolaan Kompleks Candi Borobudur berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun L992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 PT TWC dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Presiden ini atas kesepakatan bersama.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya, sepanjang yang mengatur tata kelola Kompleks Candi Borobudur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 227321 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-13_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 195
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
D Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 226112 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2024
TENTANG
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
PETA PEMBAGIAN ZONA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
PETA .
SK No 227273 A
I,RESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PETA PEMBAGIAN ZONA I DAN II KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
PEDOMAN. . .
SK No 227274 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PEDOMAN PELAKSANAAN
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
