PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 3
(1) Pembagian zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) disesuaikan dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur dan kepemilikan aset yang masing-masing ditetapkan peruntukan dan luasnya.
(2) PembagiarL zorLa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- zona l;
- zona 2;
- zona 3;
- zorua 4; darr
- zona 5.
(3) Peta...
SK No 227311 A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Peta pembagian zotta Kompleks Candi Borobudur
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
