Pasal 4
(1) Zona 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
hurrrf a merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang- undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur. (21 Zona 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang- undangan di bidang rencanatata ruang kawasan strategis nasional Borobudur.
(3) Zona 1 dan zotta 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) memiliki luas:
- zoraa 1 memiliki luas 256.795 m2 (dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi); dan
- z,or:a 2 memiliki luas 608.987 m2 (enam ratus delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi).
