PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 2
(1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan
melalui pembagiarl zrrla dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal. (21 Manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan satu kesatuan manajemen yang memadukan pengelolaan Kompleks Candi Borobudur.
(3) Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko yang selanjutnya disebut PT TWC.
