PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 1
(1) Tata kelola Kompleks Candi Borobudur merurpakan
bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran raIryat. (21 Tata kelola Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata.
