PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 13
(1) Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi
Borobudur, PT TWC dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan:
- koperasi;
- usaha mikro kecil menengah;
- industri kecil menengah;
- artisan;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama; dan/atau
- badan usaha lainnya.
