Pasal 12
(1) Terhadap aset yang bukan menjadi kepemilikan PT TWC
pada zor,.a 3, zorta 4, dan zor:a 5, tata kelola dapat dilakukan oleh PT TWC melalui mekanisme kerja sama dengan pemilik aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
SK No 227314 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal PT TWC tidak melakukan kerja sama dengan pemilik aset pada zona 3, zona 4, dan zona 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC melakukan pendampingan, pemantalran, dan evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur.
(3) Dalam melakukan pendampingan, pemantauan, dan
evaluasi kepada pemilik aset untuk pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 PT TWC berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
