PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 10
(1) Tata kelola pada zorLa 2 dilaksanakan oleh PT TWC.
(2t Dalam melaksanakan tata kelola pada zor:a 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT TWC harus mematuhi ketentuan intensitas pemanfaatan ruang berupa koefisien dasar bangunan yang tidak melebihi 4,Oo/o (empat koma nol persen).
Pasal 1 1
(1) Tata kelola pada zotta 3, zorta 4, dan zorTa 5 dilaksanakan
berdasarkan kepemilikan aset.
(2) Pemilik aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah;
- pemerintah desa;
- badan usaha milik daerah;
- badan usaha milik desa;
- PT TWC;
- orang perorangan; atau
- badan hukum.
