PERPRES
TATA KELOLA KOMPLEKS CANDI BOROBUDUR
Pasal 9
(1) Tata kelola pada zotta 1 menjadi kewenangan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan PT TWC untuk melakukan pemanfaatan zona l.
(3) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, PT TWC ditunjuk sebagai mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen. (41 Pemanfaatan aset oleh mitra pemanfaatan aset atau kerja sama sumber daya manusia dan/atau manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
